Whatsapp
2026-04-30

Mekanisme Pengurusan Paspor yang Hilang: Prosedur Resmi, Konsekuensi, dan Dasar Hukum Keimigrasian

new image


Mekanisme Pengurusan Paspor yang Hilang: Prosedur Resmi, Konsekuensi, dan Dasar Hukum Keimigrasian
Paspor merupakan dokumen negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara. Kehilangan paspor bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
1. Kewajiban Melaporkan Kehilangan Paspor
Setiap pemegang paspor yang kehilangan dokumen tersebut wajib segera melaporkan kepada pihak berwenang, yaitu kepolisian dan instansi imigrasi. Kewajiban ini timbul karena paspor berada di bawah penguasaan dan pengawasan negara.
Dasar Hukum
• Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Paspor merupakan dokumen negara yang hanya dapat digunakan oleh pemiliknya dan wajib dijaga keamanannya.
• Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2011
Pemegang paspor bertanggung jawab atas penggunaan dan pengamanan dokumen keimigrasian yang dimilikinya.
2. Pengajuan Permohonan Paspor Pengganti
Setelah memperoleh Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pengganti di Kantor Imigrasi dengan melampirkan dokumen identitas yang dipersyaratkan.
Dasar Hukum
• Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2011
Permohonan paspor dilakukan oleh Warga Negara Indonesia kepada Pejabat Imigrasi.
• Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Mengatur tata cara permohonan, penerbitan, penggantian, serta pembatalan paspor.
3. Pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Dalam hal paspor hilang, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan pemeriksaan administratif terhadap pemohon dan menuangkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menilai sebab kehilangan.
Dasar Hukum
• Pasal 89 UU No. 6 Tahun 2011
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian.
• Permenkumham No. 18 Tahun 2022
Kehilangan paspor wajib disertai pemeriksaan dan klarifikasi oleh Pejabat Imigrasi.
4. Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Apabila kehilangan paspor disebabkan oleh kelalaian pemegang, maka dikenakan sanksi administratif berupa denda yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dasar Hukum
• Pasal 79 UU No. 6 Tahun 2011
Pelanggaran administratif keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif.
• Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM
Mengatur besaran denda atas kehilangan paspor dan biaya penerbitan paspor baru.
5. Perekaman Biometrik dan Wawancara
Setelah kewajiban administratif dipenuhi, pemohon wajib mengikuti proses:
• Foto biometrik
• Perekaman sidik jari
• Wawancara keimigrasian
Tahapan ini bertujuan untuk menjamin keabsahan identitas dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.
Dasar Hukum
• Pasal 13 dan Pasal 14 Permenkumham No. 18 Tahun 2022
Setiap penerbitan paspor wajib melalui proses verifikasi biometrik.
6. Status Paspor Lama yang Hilang
Paspor yang dinyatakan hilang secara hukum tidak berlaku lagi, meskipun di kemudian hari ditemukan kembali oleh pemegangnya atau pihak lain.
Dasar Hukum
• Permenkumham No. 18 Tahun 2022
Paspor yang hilang atau diganti dinyatakan tidak berlaku dan dikeluarkan dari sistem keimigrasian.
7. Kehilangan Paspor di Luar Negeri
Apabila paspor hilang di luar wilayah Indonesia, pemegang paspor wajib melapor ke:
• Kepolisian setempat; dan
• Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI).
Perwakilan RI berwenang menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan sementara.
Dasar Hukum
• Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2011
Perwakilan Republik Indonesia dapat menerbitkan dokumen perjalanan bagi WNI di luar negeri.
• Permenkumham No. 18 Tahun 2022
SPLP diterbitkan dalam keadaan darurat, termasuk kehilangan paspor.
8. Penolakan dan Penundaan Penerbitan Paspor
Dalam kondisi tertentu, seperti kehilangan berulang atau indikasi penyalahgunaan paspor, Pejabat Imigrasi berwenang menunda atau menolak penerbitan paspor baru.
Dasar Hukum
• Pasal 31 UU No. 6 Tahun 2011
Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan paspor apabila tidak memenuhi persyaratan atau berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Penutup
Dengan adanya pengaturan yang jelas dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, mekanisme pengurusan paspor yang hilang merupakan bentuk perlindungan negara sekaligus pengendalian administrasi keimigrasian. Kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku akan mempercepat proses penggantian paspor serta meminimalkan risiko hukum bagi pemegangnya.

Penulis


Drs. I Ketut Sukiasa

Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB