PERUBAHAN SIKAP TOTAL SETELAH HUBUNGAN DIJALANI BERTAHUN-TAHUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN KEADILAN
Pendahuluan
Dalam praktik hukum perdata, sengketa sering kali dipahami sebagai benturan kepentingan yang bersifat ekonomis dan formal. Namun, terdapat peristiwa hukum tertentu yang tidak lahir dari relasi transaksional semata, melainkan dari hubungan personal yang panjang, intim, dan dijalani dengan kesadaran serta tanggung jawab bersama. Peristiwa hukum dalam perkara ini termasuk dalam kategori tersebut, bahkan dapat dikatakan sebagai peristiwa yang tidak lazim (extraordinary) dalam praktik hukum sehari-hari.
Hubungan para pihak telah dijalani selama hampir empat tahun, dengan ikatan rohaniah dan kehidupan bersama yang dipahami dan dijalani sebagai hubungan suami istri menurut nilai, norma, dan budaya Bali. Selama kurun waktu tersebut, seluruh tindakan, keputusan, dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bapak I Wayan Jayantara berlangsung dalam suasana saling percaya, saling menyetujui, dan saling menikmati manfaat hubungan tersebut, tanpa adanya keberatan, penyangkalan, ataupun persoalan hukum.
Namun, yang menjadi persoalan bukan sekadar berakhirnya hubungan, melainkan perubahan sikap yang bersifat total dan drastis setelah hubungan tersebut selesai, di mana seluruh peristiwa, kesepakatan, dan perbuatan hukum yang sebelumnya diterima dan dijalani, kini dipersoalkan kembali secara sepihak.
Dari Penerimaan Penuh Menjadi Penyangkalan Menyeluruh
Fenomena yang terjadi dalam perkara ini melampaui makna klasik peribahasa “habis manis sepah dibuang.” Jika peribahasa tersebut menggambarkan penolakan terhadap sesuatu setelah manfaatnya diambil, maka dalam perkara ini terjadi sesuatu yang lebih jauh, yaitu:
• hubungan dijalani dan dinikmati selama hampir empat tahun;
• perbuatan hukum dilakukan dan dilaksanakan tanpa keberatan;
• manfaat sosial, personal, dan ekonomis diterima secara berkelanjutan;
• namun setelah hubungan berakhir, seluruh fondasi hubungan tersebut dipreteli, dipertanyakan, dan didelegitimasi secara menyeluruh.
Perubahan sikap semacam ini bukan sekadar persoalan emosional atau moral, tetapi memiliki implikasi hukum yang serius, karena menyentuh prinsip konsistensi sikap hukum (venire contra factum proprium), yaitu larangan bagi seseorang untuk mengambil posisi hukum yang bertentangan secara diametral dengan sikap dan perbuatannya sendiri di masa lalu.
Itikad Baik Tidak Berhenti Saat Hubungan Berakhir
Hukum perdata Indonesia secara tegas menempatkan itikad baik sebagai jantung dari setiap hubungan hukum. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata tidak membatasi itikad baik hanya pada saat perjanjian dibuat, melainkan menuntut agar itikad baik tersebut dipertahankan dalam pelaksanaan dan penafsiran perjanjian sepanjang hubungan hukum itu masih memiliki akibat hukum.
Dengan demikian, tidaklah selaras dengan prinsip hukum apabila:
• suatu perjanjian atau transaksi diterima dan dijalankan selama bertahun-tahun;
• tetapi setelah hubungan personal berakhir, perjanjian tersebut tiba-tiba dinilai cacat, tidak sah, atau hanya formalitas semata.
Pendekatan semacam ini mencerminkan itikad baik yang terputus secara sepihak, yang dalam doktrin hukum modern dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan hak (abuse of rights).
Hubungan Faktual, Living Law, dan Larangan Rekayasa Narasi Hukum
Hukum Indonesia mengakui bahwa hubungan faktual yang dijalani layaknya suami istri memiliki nilai hukum tertentu, khususnya dalam menilai konteks lahirnya perbuatan hukum. Oleh karena itu, menafsirkan ulang seluruh perbuatan hukum tanpa mempertimbangkan hubungan faktual yang telah berlangsung hampir empat tahun, berpotensi mengarah pada rekayasa narasi hukum (legal narrative manipulation), yaitu upaya membangun konstruksi hukum baru yang terlepas dari realitas sosial yang sesungguhnya.
Pendekatan demikian tidak hanya merugikan salah satu pihak, tetapi juga menggerus kepercayaan terhadap hukum sebagai instrumen keadilan, karena hukum diposisikan semata-mata sebagai alat pembenaran, bukan sebagai sarana penyeimbang kepentingan.
Martabat, Tanggung Jawab, dan Etika Pasca-Hubungan
Penting untuk ditegaskan bahwa selama hubungan berlangsung, tidak ada tindakan Bapak I Wayan Jayantara yang bertentangan dengan harkat dan martabatnya sebagai pribadi maupun sebagai pasangan hidup. Seluruh perbuatan dilakukan dalam kerangka hubungan yang diakui, diterima, dan dijalani bersama.
Namun, tanggung jawab moral dan hukum tidak serta-merta berakhir bersamaan dengan berakhirnya hubungan personal. Menghapus, menyangkal, atau meniadakan seluruh konsekuensi hukum dari hubungan yang telah berlangsung lama, justru menunjukkan kegagalan dalam menjaga kesinambungan antara martabat, kepercayaan, dan tanggung jawab pasca-hubungan.
Penutup: Keadilan Tidak Lahir dari Ingatan Selektif
Keadilan tidak dapat dibangun di atas ingatan yang selektif, di mana yang diingat hanya hal-hal yang menguntungkan, sementara yang tidak lagi diinginkan dihapus dari narasi hukum. Hubungan yang telah dijalani dan dinikmati hampir empat tahun tidak dapat diperlakukan seolah-olah tidak pernah ada, hanya karena hubungan tersebut kini telah berakhir.
Oleh karena itu, hukum yang adil bukanlah hukum yang memutus sejarah hubungan secara sepihak, melainkan hukum yang mampu melihat keseluruhan perjalanan relasi, menimbang kontribusi dan pengorbanan para pihak, serta menegakkan itikad baik secara konsisten.
Di sinilah hukum diuji: bukan sekadar untuk memutus siapa benar dan siapa salah, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan tetap bermakna, bahkan setelah hubungan manusiawi berakhir.
Penulis
Drs. I Ketut Sukiasa,C.Me
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB