Whatsapp
2026-04-11

POSISI HUKUM PIHAK PENYEWA DALAM SENGKETA SEWA MENYEWA YANG LAHIR DARI HUBUNGAN SUAMI ISTRI SECARA A

new image

(Tinjauan Hukum Perdata dan Yurisprudensi)
Nama Penulis
Drs. I Ketut Sukiasa, C.Me
(afiliasi dapat disesuaikan)

ABSTRAK
Dalam praktik peradilan perdata, sengketa sewa menyewa kerap menempatkan pihak penyewa pada posisi defensif, khususnya ketika pihak yang menyewakan mengajukan gugatan dengan dalil tidak adanya pembayaran atau wanprestasi. Kompleksitas semakin meningkat apabila hubungan hukum para pihak tidak lahir dari transaksi komersial murni, melainkan dari hubungan suami istri secara adat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pihak penyewa dalam gugatan perdata sewa menyewa, batasan pembatalan perjanjian, serta relevansi hubungan adat sebagai konteks hukum yang sah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyewa berada dalam posisi hukum yang kuat, karena sengketa pembayaran merupakan isu pelaksanaan perjanjian (wanprestasi) dan bukan dasar pembatalan perjanjian, terlebih apabila hubungan para pihak dilandasi itikad baik dan hubungan suami istri secara adat.
Kata Kunci: penyewa, sewa menyewa, wanprestasi, pembatalan perjanjian, suami istri adat.
I. PENDAHULUAN
Perjanjian sewa menyewa merupakan salah satu bentuk perikatan yang paling sering menimbulkan sengketa dalam praktik perdata. Tidak jarang, pihak yang menyewakan mendalilkan bahwa penyewa telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar harga sewa, lalu menarik kesimpulan bahwa perjanjian menjadi tidak sah atau patut dibatalkan.
Permasalahan hukum menjadi lebih kompleks apabila perjanjian tersebut lahir dalam konteks hubungan non-komersial, khususnya hubungan suami istri secara adat. Dalam hubungan semacam ini, pelaksanaan kewajiban keperdataan sering kali tidak dilakukan secara formal dan tidak didukung bukti tertulis sebagaimana lazimnya transaksi bisnis.
Tulisan ini berupaya menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana posisi hukum pihak penyewa apabila digugat oleh pihak yang menyewakan, dan apakah perjanjian sewa menyewa dapat dibatalkan hanya karena pembayaran dipersoalkan?
II. METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan:
1. Pendekatan perundang-undangan, khususnya KUHPerdata;
2. Pendekatan konseptual, terkait perjanjian, wanprestasi, dan itikad baik;
3. Pendekatan yurisprudensi, dengan menelaah putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang relevan.
III. PEMBAHASAN
A. Kedudukan Penyewa dalam Perjanjian Sewa Menyewa
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya perjanjian ditentukan oleh empat syarat, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pembayaran tidak termasuk dalam syarat sah perjanjian, melainkan merupakan bagian dari pelaksanaan prestasi.
Dengan demikian, sejak tercapainya kesepakatan, penyewa telah memperoleh kedudukan hukum sebagai pihak yang sah dan berhak menikmati objek sewa. Kedudukan ini tidak gugur hanya karena pelaksanaan kewajiban pembayaran kemudian dipersoalkan.
B. Sengketa Pembayaran dan Posisi Penyewa
Dalam hukum perdata, sengketa mengenai pembayaran dikualifikasikan sebagai sengketa wanprestasi. Wanprestasi tidak menghapus perjanjian, melainkan membuka kemungkinan bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut:
1. Pemenuhan prestasi;
2. Ganti rugi;
3. Pembatalan perjanjian melalui putusan pengadilan, dengan syarat-syarat ketat.
Oleh karena itu, penyewa tetap berada dalam posisi hukum yang dilindungi sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Tidak adanya bukti pembayaran tertulis tidak serta-merta membuktikan wanprestasi, apalagi membatalkan perjanjian.
C. Pembatalan Perjanjian dan Batasannya
Pembatalan perjanjian merupakan upaya hukum yang bersifat luar biasa (exceptional). Dalam konteks sewa menyewa, pembatalan hanya dimungkinkan apabila:
1. Terdapat cacat kehendak (paksaan, kekhilafan, penipuan);
2. Terdapat sebab yang tidak halal;
3. Terdapat wanprestasi berat yang berulang dan dibuktikan secara meyakinkan;
4. Didahului dengan somasi yang sah dan proporsional.
Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, gugatan pembatalan perjanjian terhadap penyewa cenderung tidak beralasan secara hukum.
D. Relevansi Hubungan Suami Istri Secara Adat
Hubungan suami istri secara adat merupakan fakta sosial yang diakui dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Hubungan ini melahirkan pola pengelolaan harta dan kewajiban yang berbeda dari hubungan komersial murni.
Dalam konteks ini:
• Pembayaran sewa dapat bersifat implisit;
• Penguasaan objek sewa sering kali merupakan bagian dari kehidupan bersama;
• Nilai sewa dapat bersifat formalitas administratif.
Oleh karena itu, ketika penyewa digugat, hubungan suami istri secara adat menjadi konteks hukum yang sah untuk menilai itikad baik, kewajaran, dan maksud para pihak dalam membuat perjanjian.
E. Pembuktian dan Perlindungan Posisi Penyewa
Hukum acara perdata Indonesia menganut prinsip kebebasan pembuktian. Penyewa tidak hanya bergantung pada bukti tertulis, tetapi dapat mengajukan:
• Saksi;
• Persangkaan;
• Fakta penguasaan objek;
• Riwayat kehidupan bersama;
• Perilaku para pihak selama perjanjian berlangsung.
Dengan pendekatan ini, posisi penyewa tidak dapat dilemahkan hanya karena tidak adanya kwitansi atau bukti transfer.

IV. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Penyewa memiliki kedudukan hukum yang sah sejak perjanjian disepakati;
2. Sengketa pembayaran merupakan persoalan wanprestasi, bukan dasar batalnya perjanjian;
3. Pembatalan perjanjian terhadap penyewa bersifat terbatas dan harus dibuktikan secara ketat;
4. Hubungan suami istri secara adat memperkuat posisi hukum penyewa;
5. Hakim wajib menilai perkara secara kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif.
B. Saran
Dalam menangani sengketa sewa menyewa yang lahir dari hubungan adat atau keluarga, hakim dan praktisi hukum perlu menghindari pendekatan formalistik yang berpotensi merugikan pihak penyewa dan mengabaikan realitas sosial yang melatarbelakangi perjanjian.

Catatan Akademik Penutup
Artikel ini menegaskan bahwa penyewa bukanlah pihak yang secara otomatis berada dalam posisi lemah, melainkan subjek hukum yang dilindungi oleh asas keadilan, itikad baik, dan keberlakuan perjanjian. Pendekatan inilah yang sejalan dengan perkembangan yurisprudensi dan karakter hukum perdata Indonesia.


Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB