Whatsapp
2026-04-07

Pengasuhan Anak dengan Identitas Ibu Biologis yang Disembunyikan: Tinjauan Hukum Positif dan Hukum A

new image

I. Pendahuluan
Kasus pengasuhan anak di luar prosedur hukum menjadi semakin serius ketika disertai fakta bahwa ibu biologis tidak mengetahui keberadaan anak yang dilahirkannya, karena identitasnya disembunyikan dan anak tersebut sejak lahir dibawa serta dicatat sebagai anak biologis pihak lain.
Situasi ini tidak lagi semata menyangkut kesalahan administratif, tetapi telah masuk ke wilayah pelanggaran hak asasi, perlindungan anak, dan ketertiban hukum, baik menurut hukum negara maupun hukum adat.
II. Perspektif Hukum Positif Indonesia
1. Hak Ibu Biologis atas Anak yang Dilahirkan
Dalam hukum Indonesia, ibu yang melahirkan adalah ibu yang sah secara hukum, kecuali:
• Ia secara sadar dan sukarela menyerahkan anaknya melalui mekanisme hukum; dan
• Penyerahan tersebut dilakukan dengan prosedur yang sah dan dapat dibuktikan.
Apabila ibu biologis:
• Tidak mengetahui keberadaan anaknya; dan
• Tidak pernah memberikan persetujuan penyerahan anak;
maka secara hukum:
Hak keibuan tersebut tidak pernah hapus dan tetap melekat.
Penyembunyian identitas ibu biologis merupakan pelanggaran terhadap hak orang tua biologis, sekaligus bentuk penghilangan hak keperdataan.

2. Pelanggaran Hak Anak atas Identitas dan Asal-Usul
Hukum perlindungan anak menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk:
• Mengetahui orang tua kandungnya;
• Memperoleh identitas yang benar sejak kelahiran.
Dengan disembunyikannya identitas ibu biologis:
• Anak kehilangan hak fundamental atas asal-usulnya;
• Terjadi pemutusan identitas secara tidak sah;
• Anak berpotensi mengalami kerugian hukum dan psikologis di masa depan.
Perbuatan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan pengasuhan atau niat baik.

3. Aspek Administrasi Kependudukan dan Pidana
Penyembunyian identitas ibu biologis dan pencatatan anak sebagai anak kandung pihak lain berpotensi mengandung:
1. Keterangan tidak benar dalam dokumen negara
→ Akta kelahiran menjadi cacat hukum.
2. Penyelundupan hukum pengangkatan anak
→ Menghindari pengawasan negara dan pengadilan.
3. Potensi tindak pidana
Terutama jika terbukti:
o Ada kesengajaan menyembunyikan identitas;
o Ada pemutusan hubungan ibu dan anak tanpa persetujuan;
o Ada unsur transaksi, meskipun diklaim sebagai “biaya persalinan”.
Dengan adanya unsur penyembunyian, risiko pidana meningkat secara signifikan.
4. Kedudukan Hukum Anak Saat Ini
Secara hukum positif, dengan fakta tambahan ini:
• Anak tidak sah sebagai anak biologis pihak pengasuh;
• Tidak sah sebagai anak angkat;
• Hak ibu biologis belum pernah dilepaskan secara hukum.
Dengan demikian, status anak:
Tidak memiliki legitimasi hukum yang aman dan berpotensi disengketakan sewaktu-waktu.
III. Perspektif Hukum Adat (Adat Bali)
1. Prinsip Keterbukaan dan Keseimbangan dalam Adat
Hukum adat Bali menekankan:
• Keterbukaan (terang benderang);
• Keseimbangan sekala–niskala;
• Kejujuran asal-usul dalam setiap peralihan status adat.
Pengangkatan anak yang:
• Menyembunyikan asal-usul;
• Menghilangkan jejak ibu biologis;
• Tidak dilakukan secara terbuka di hadapan krama adat;
dipandang sebagai perbuatan yang melanggar tata nilai adat.
2. Dampak Adat dari Penyembunyian Identitas Ibu
Dalam perspektif adat Bali:
• Anak yang asal-usulnya tidak jelas disebut tidak terang kawitannya
• Anak demikian tidak dapat langsung diterima sebagai sentana adat
• Berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan spiritual dan sosial
Penyembunyian identitas ibu biologis dianggap:
• Tidak suci secara adat;
• Berisiko menimbulkan konflik adat dan ritual di masa depan;
• Tidak layak dijadikan dasar penerusan kawitan, terlebih bagi anak laki-laki.
3. Penilaian Adat atas Kasus Ini
Dengan fakta bahwa ibu biologis:
• Tidak mengetahui keberadaan anak;
• Tidak pernah melepaskan anak secara adat;
maka menurut adat Bali:
• Penguasaan anak oleh Mr. A dan Ms. B tidak sah secara adat
• Anak tidak dapat diakui sebagai sentana adat
• Paling jauh hanya dapat diposisikan sebagai anak asuh, itupun setelah dilakukan klarifikasi adat
IV. Pendapat Hukum Profesional
Berdasarkan keseluruhan fakta dan analisis:
1. Penyembunyian identitas ibu biologis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum positif dan prinsip perlindungan anak.
2. Tindakan tersebut memperberat risiko hukum dari sekadar kesalahan administrasi menjadi potensi pelanggaran pidana dan hak asasi.
3. Secara adat Bali, perbuatan tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan, kesucian, dan keseimbangan kawitan.
4. Status anak menjadi sangat rentan, baik secara hukum negara maupun adat.
V. Rekomendasi Profesional
Langkah yang secara hukum dan adat paling bertanggung jawab adalah:
1. Menghentikan segala bentuk penyembunyian identitas
2. Menelusuri dan memulihkan hak ibu biologis, sejauh memungkinkan
3. Mengajukan koreksi status hukum anak melalui pengadilan
4. Jika pengangkatan tetap dikehendaki:
o Harus melalui prosedur resmi;
o Dengan persetujuan sadar ibu biologis;
o Dan dilakukan secara terang dalam forum adat
VI. Penutup
Pengasuhan anak yang dilakukan dengan cara menyembunyikan identitas ibu biologis bukan hanya persoalan etik, tetapi persoalan hukum serius. Dalam negara hukum dan masyarakat adat yang menjunjung keseimbangan, niat baik tidak pernah membenarkan cara yang melanggar hukum dan adat.
Pemulihan kebenaran identitas adalah langkah pertama untuk melindungi anak, orang tua biologis, dan masyarakat adat dari konflik hukum dan sosial di masa depan.
Penulis
Drs. I Ketut Sukiasa,L.LM,C.Me

Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB