PENDAHULUAN
Pengangkatan anak merupakan institusi hukum yang memiliki dimensi ganda, yaitu dimensi sosial-adat dan dimensi hukum negara. Dalam konteks masyarakat Bali yang masih kuat memegang sistem kekerabatan adat, pengangkatan anak tidak dapat dilepaskan dari struktur purusa–predana, kawitan, serta kewajiban adat yang melekat pada seorang anak.
Tulisan ini mengkaji satu kasus konkret, yaitu rencana pengangkatan anak perempuan (Dewi) oleh kakek–nenek kandung dari garis ibu, di mana ibu kandung (Ms. A) adalah perempuan Bali yang telah menikah keluar. Permasalahan ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah pengangkatan tersebut dibenarkan menurut adat Bali? dan bagaimana kedudukannya menurut hukum positif Indonesia?
SISTEM KEKERABATAN DALAM HUKUM ADAT BALI
Hukum adat Bali menganut sistem patrilineal (purusa). Dalam sistem ini:
• Garis keturunan ditarik dari pihak laki-laki
• Kawitan, warisan adat, dan kewajiban ayahan berada pada jalur purusa
• Anak yang lahir dari suatu perkawinan masuk ke kawitan ayahnya
Konsekuensinya, ketika seorang perempuan Bali menikah keluar, ia:
• Keluar dari keanggotaan kawitan asal
• Masuk ke kawitan suami
• Anak-anak yang dilahirkan sepenuhnya menjadi sentana pihak ayah
Dengan demikian, anak dari perempuan yang menikah keluar tidak memiliki hubungan adat dengan kawitan kakek–nenek dari pihak ibu.
PENGANGKATAN ANAK DALAM PERSPEKTIF ADAT BALI
Dalam adat Bali, pengangkatan anak (ngangkat anak) bukan sekadar pengasuhan, melainkan:
• Perubahan status sentana
• Peralihan hak dan kewajiban adat
• Penentuan kedudukan waris adat dan kesinambungan kawitan
Oleh karena itu, pengangkatan anak tidak dipandang ringan, karena menyentuh keseimbangan sosial dan spiritual suatu kawitan.
APAKAH ANAK PEREMPUAN MERUPAKAN PERKECUALIAN?
Sering muncul anggapan bahwa anak perempuan (predana) lebih “fleksibel” untuk diangkat, karena tidak meneruskan garis purusa. Namun secara prinsip adat Bali:
Tidak terdapat perkecualian normatif yang membenarkan pengangkatan anak perempuan dari kawitan ayahnya ke kawitan kakek–nenek dari garis ibu.
Memang benar bahwa anak perempuan tidak menjadi penerus purusa, namun selama belum menikah, ia tetap merupakan bagian dari kawitan ayah dan berada dalam struktur adat pihak ayah tersebut.
Dalam praktik adat:
• Pengangkatan anak perempuan oleh keluarga ibu lebih mudah diterima secara sosial
• Namun tidak diakui sebagai pengangkatan adat penuh
• Biasanya diposisikan sebagai anak asuh, bukan sentana
Artinya, anak tersebut diasuh dan dipelihara, tetapi tidak memperoleh kedudukan adat, hak waris adat, maupun kewajiban ayahan dalam kawitan orang tua angkat.
PENILAIAN ADAT TERHADAP KASUS DEWI
Dalam kasus Dewi:
• Ia adalah anak sah dari perkawinan Ms. A dan Mr. B
• Secara adat Bali, Dewi adalah sentana kawitan ayah (Mr. B)
• Pengangkatan oleh kakek–nenek dari garis ibu tidak sejalan dengan prinsip dasar hukum adat Bali
Tanpa pelepasan adat dari kawitan ayah dan legitimasi penuh melalui paruman adat, pengangkatan tersebut tidak akan diakui sebagai pengangkatan adat yang sah.
PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Berbeda dengan hukum adat Bali, hukum positif Indonesia bersifat non-patrilineal dan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama.
Legalitas Pengangkatan Anak oleh Kakek–Nenek
Menurut peraturan perundang-undangan:
• Pengangkatan anak oleh keluarga sedarah, termasuk kakek–nenek, diperbolehkan
• Tidak ada pembedaan berdasarkan jenis kelamin anak
• Yang menjadi syarat utama adalah:
o Persetujuan orang tua kandung
o Kepentingan terbaik bagi anak
o Proses hukum yang sah
Pengangkatan dilakukan melalui:
1. Rekomendasi Dinas Sosial
2. Penilaian kelayakan (home study)
3. Penetapan Pengadilan Negeri
4. Pencatatan administrasi kependudukan
AKIBAT HUKUMNYA
Setelah pengangkatan:
• Anak menjadi anak angkat sah secara hukum
• Orang tua angkat bertanggung jawab penuh secara keperdataan
• Hubungan darah dengan orang tua kandung tidak terputus
Namun perlu ditegaskan:
Pengangkatan anak menurut hukum negara tidak otomatis mengubah kedudukan adat Bali anak tersebut.
RELASI ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM NEGARA
Kasus ini menunjukkan adanya dualisme hukum:
• Sah menurut hukum negara
• Belum tentu sah menurut hukum adat
Oleh karena itu, sangat penting untuk memisahkan:
• Status hukum perdata
• Kedudukan adat dan spiritual
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah menyamakan penetapan pengadilan dengan legitimasi adat, padahal keduanya berada pada ranah yang berbeda.
KESIMPULAN
1. Tidak terdapat perkecualian dalam hukum adat Bali yang membenarkan pengangkatan anak perempuan dari perempuan yang menikah keluar oleh kakek–nenek dari garis ibu.
2. Pengangkatan Dewi sah menurut hukum positif Indonesia, sepanjang memenuhi prosedur yang ditetapkan.
3. Secara adat Bali, pengangkatan tersebut paling aman diposisikan sebagai pengasuhan (anak asuh), bukan sebagai sentana adat.
4. Hak ekonomi dan jaminan masa depan anak sebaiknya diatur melalui hibah atau wasiat, bukan melalui rekayasa status adat.
PENUTUP
Pengangkatan anak dalam masyarakat Bali harus dipahami secara hati-hati dan proporsional, dengan menghormati hukum negara tanpa mengabaikan tatanan adat. Sinkronisasi keduanya hanya dapat dicapai apabila masing-masing ranah ditempatkan secara tepat.
Dengan pemahaman yang benar, pengangkatan anak tidak menjadi sumber konflik adat di masa depan, melainkan sarana perlindungan dan kesejahteraan anak yang tetap selaras dengan nilai-nilai budaya Bali.
Penulis
Drs. I Ketut Sukiasa,L.LM, M.ce
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB