Whatsapp
2026-01-09

“Kedudukan Hukum PT PMA dalam Penguasaan Tanah melalui HGB di Indonesia”

new image


1. KLAUSUL STATUS HUKUM PMA DAN HAK ATAS TANAH

Pasal 1
Status Hukum Hak Atas Tanah

1. Para Pihak sepakat dan memahami bahwa PIHAK KEDUA adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria tidak diperkenankan memiliki Hak Milik atas tanah.
2. Penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh PIHAK KEDUA dilakukan semata-mata berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan/atau hubungan hukum sewa/kerja sama yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perjanjian ini tidak dimaksudkan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pemindahan Hak Milik atas tanah kepada PIHAK KEDUA.

2. KLAUSUL JANGKA WAKTU HGB
Pasal 2
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
1. HGB diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat HGB.
2. Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ayat (1), HGB dapat:
a. Diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun, dan
b. Diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Para Pihak sepakat bahwa seluruh jangka waktu tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan tunduk pada persetujuan dan ketentuan instansi berwenang.
3. KLAUSUL PERPANJANGAN DAN PEMBARUAN HGB

Pasal 3
Perpanjangan dan Pembaruan HGB
1. PIHAK KEDUA wajib mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan HGB paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu HGB.
2. Seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan perpanjangan atau pembaruan HGB, termasuk namun tidak terbatas pada:
o biaya negara,
o pajak dan retribusi,
o jasa notaris/PPAT,
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, kecuali diperjanjikan lain secara tertulis.
3. PIHAK PERTAMA wajib memberikan dukungan administratif yang wajar sepanjang diperlukan secara hukum.
4. Klausul Risiko Apabila HGB Tidak Diperpanjang

Pasal 4
Akibat Hukum Berakhirnya HGB
1. Apabila HGB berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka:
a. Hak atas tanah kembali kepada pemegang hak asal sesuai hukum;
b. PIHAK KEDUA melepaskan segala tuntutan hukum atas tanah tersebut.
2. Bangunan dan/atau fasilitas yang didirikan di atas tanah tersebut akan diperlakukan sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. kesepakatan Para Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

5. KLAUSUL LARANGAN KONVERSI KE SHM

Pasal 5
Larangan Peningkatan Hak
1. Selama PIHAK KEDUA berstatus sebagai PT PMA, HGB tidak dapat dan tidak boleh ditingkatkan menjadi Hak Milik (SHM).
2. Setiap upaya langsung maupun tidak langsung untuk menguasai tanah sebagai Hak Milik oleh PIHAK KEDUA dianggap batal demi hukum.

6. KLAUSUL PENGALIHAN DAN PEMBEBANAN HGB

Pasal 6
Pengalihan dan Pembebanan Hak
1. PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. mengalihkan HGB; dan/atau
b. membebani HGB dengan hak tanggungan,
sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2. Setiap pengalihan tidak boleh mengubah peruntukan tanah dan ketentuan PMA.

7. KLAUSUL KEPATUHAN PENANAMAN MODAL

Pasal 7
Kepatuhan Hukum Penanaman Modal
1. PIHAK KEDUA wajib mematuhi seluruh ketentuan:
o Undang-Undang Penanaman Modal;
o perizinan OSS;
o ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup.
2. Pelanggaran atas ketentuan tersebut yang mengakibatkan dicabutnya izin usaha atau HGB menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB