Pertanyaan bagus ????
Secara hukum, Banjar Adat memang memiliki kewenangan dalam lingkup adat (awig-awig dan pararem) untuk mengatur kehidupan warganya, termasuk mengenai kewajiban adat saat ada transaksi tanah, pindah krama, atau masuk wilayah banjar.
Namun, ada beberapa hal penting:
1. Dasar hukum adat
o Jika pungutan 5% itu diatur jelas dalam awig-awig atau pararem banjar yang telah disahkan sesuai prosedur, maka secara adat bisa diberlakukan.
o Tetapi sifatnya lebih ke kewajiban adat (misalnya "dana punia" atau "dana pengempon pura"), bukan pajak negara.
2. Kedudukan dalam hukum positif
o Hukum negara (UU Pokok Agraria, UU Desa Adat di Bali/Perda Desa Adat) tidak memberi kewenangan banjar untuk memungut pajak atau retribusi resmi.
o Negara hanya mengakui pungutan adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan kesepakatan bersama.
3. Aspek keadilan dan sukarela
o Jika pembeli tanah bukan krama adat, pungutan ini sering diperdebatkan, karena dianggap membebani transaksi dan kadang nilainya tinggi (5% itu cukup besar).
o Pungutan adat seharusnya bersifat sukarela atau berdasarkan musyawarah, bukan dipaksakan.
4. Risiko hukum
o Jika pungutan 5% itu dianggap pungutan liar (tidak ada dasar awig-awig/pararem atau dipaksakan tanpa persetujuan), maka bisa menimbulkan sengketa hukum.
o Kalau ada pihak yang menolak dan melapor, bisa saja diuji keabsahannya di pengadilan.
???? Kesimpulan:
• Banjar Adat dibenarkan memungut bila ada dasar awig-awig/pararem yang sah dan disepakati bersama.
• Tapi pungutan 5% dari nilai jual tanah rawan dipersoalkan, karena besarannya bisa melebihi kewajaran dan tidak ada dasar di hukum negara.
• Jika ingin aman, pungutan sebaiknya diberlakukan dalam bentuk iuran adat tetap atau punia dengan kesepakatan, bukan persentase dari harga jual tanah.
Apakah Anda ingin saya buatkan legal opinion tertulis (gaya surat pengacara) mengenai kedudukan pungutan 5% oleh Banjar Adat ini?
Baik, saya buatkan draft Legal Opinion dengan format resmi (seperti surat pengacara) tentang pungutan 5% oleh Banjar Adat terhadap pembeli tanah. Berikut contoh yang bisa dipakai/diadaptasi:
________________________________________
LEGAL OPINION
Tentang
Kewenangan Banjar Adat melakukan pemungutan sebesar 5% dari transaksi jual beli tanah
I. Latar Belakang Permasalahan
Telah berkembang praktik di beberapa Banjar Adat di Bali, di mana terhadap setiap transaksi jual beli tanah di wilayah adat, pihak Banjar Adat melakukan pemungutan sebesar 5% dari nilai transaksi. Timbul pertanyaan, apakah pungutan tersebut dapat dibenarkan menurut hukum adat maupun hukum positif di Indonesia.
II. Dasar Hukum yang Relevan
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai Desa Adat.
3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
4. Awig-awig dan Pararem Banjar Adat sebagai hukum adat yang berlaku lokal.
III. Analisis Hukum
1. Kewenangan Banjar Adat
Banjar Adat memiliki kewenangan mengatur krama adat dan tata kehidupan sosial, termasuk kewajiban adat bagi penduduk yang tinggal di wilayah adat. Hal ini sah sepanjang diatur dalam awig-awig atau pararem yang disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
2. Sifat Pungutan Adat
Pungutan adat pada prinsipnya merupakan iuran sukarela atau kewajiban adat (dana punia, dana pembangunan, pengempon pura). Namun, pungutan ini tidak boleh dikategorikan sebagai pajak atau retribusi karena hanya negara yang berwenang menetapkan pungutan bersifat memaksa (Pasal 23A UUD 1945).
3. Penetapan 5% dari Nilai Jual Tanah
Penetapan pungutan sebesar 5% dari nilai transaksi jual beli tanah berpotensi:
o Dipandang memberatkan, karena nilainya cukup besar.
o Tidak memiliki dasar dalam hukum negara.
o Menimbulkan sengketa apabila pembeli atau penjual menolak, karena transaksi tanah pada dasarnya tunduk pada hukum nasional (UU Pokok Agraria dan peraturan turunannya).
4. Risiko Hukum
Apabila pungutan 5% tidak memiliki dasar dalam awig-awig atau pararem yang sah, maka praktik tersebut dapat dipandang sebagai pungutan liar (tidak sesuai hukum positif). Bahkan bila dipaksakan kepada pihak non-krama adat, hal ini berpotensi dilaporkan sebagai perbuatan melawan hukum.
IV. Kesimpulan
1. Banjar Adat berwenang melakukan pungutan adat hanya bila diatur secara sah dalam awig-awig atau pararem dan berlaku pada krama adat.
2. Pungutan 5% dari nilai jual tanah tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan nasional dan rawan dipersoalkan secara hukum.
3. Demi kepastian hukum dan keadilan, pungutan sebaiknya diubah menjadi iuran tetap (nominal tertentu) atau punia adat yang disepakati dalam musyawarah, bukan berdasarkan persentase dari nilai transaksi tanah.
V. Saran
Apabila Banjar Adat ingin tetap melakukan pungutan, maka:
• Harus dituangkan secara jelas dalam pararem/awig-awig.
• Bersifat transparan dan disepakati bersama warga banjar.
• Diberlakukan dalam bentuk kontribusi adat tetap (misalnya sejumlah rupiah), bukan persentase dari transaksi, agar tidak bertentangan dengan hukum positif.
Demikian Legal Opinion ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kelian adat Banjar Jagatamu
I Ketut Sukiasa
Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali
+62 812-3730-7574
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB