Whatsapp
2025-12-01

PENTINGNYA MENJAGA PASPOR & PROSEDUR JIKA PASPOR HILANG DI BALI

new image

Hari ini saya mengantarkan seorang teman bernama Dominika Cernohorsky untuk mengurus paspor darurat. Ia sudah tiga kali berkunjung ke Bali. Pada kunjungan pertamanya sekitar tahun 2020, ia kehilangan paspor dan harus terbang ke Jakarta untuk mendapatkan emergency passport yang hanya berlaku 1 bulan. Pada kunjungan kedua tidak ada masalah. Namun pada kunjungan ketiga ini, ia kembali kehilangan paspornya sehingga harus mengurus paspor duplikat yang juga berlaku 1 bulan.
Kasus tersebut menjadi pengingat kuat bahwa paspor adalah dokumen terpenting bagi setiap wisatawan asing. Kehilangannya menimbulkan proses panjang, biaya tambahan, dan risiko gangguan perjalanan.
A. Prosedur Mengurus Emergency Passport di Bali
Jika paspor hilang di Bali, langkah pertama adalah mendatangi kedutaan negara masing-masing untuk memperoleh Emergency Passport atau Travel Document. Persyaratan umumnya:
1. Datang langsung ke kedutaan atau kantor konsulat.
2. Membawa foto berwarna ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih (minimal 3 lembar).
3. Membayar biaya emergency passport, sekitar Rp 631.000 (bisa berbeda tiap negara).
4. Mengisi formulir laporan kehilangan paspor.
5. Membawa Surat Laporan Kehilangan dari kantor polisi setempat.
Emergency passport biasanya diberikan dengan masa berlaku sangat singkat (umumnya 1 bulan), hanya untuk tujuan kembali ke negara asal atau perjalanan tertentu yang dibenarkan pihak kedutaan.

B. Cara Melapor Kehilangan Paspor di Bandara Ngurah Rai (Saat Akan Berangkat)
Jika kehilangan paspor dan akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Paspor darurat / Emergency Passport dari kedutaan.
2. Surat rekomendasi dari kedutaan.
3. Surat laporan kehilangan paspor dari kepolisian.
4. Cetak halaman ID paspor lama (jika masih ada salinannya).
5. Cetak tiket kedatangan dan boarding pass untuk keberangkatan.
Catatan penting:
???? Wajib melapor ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Ngurah Rai minimal 5 jam sebelum keberangkatan.
C. Denda Overstay Jika Izin Tinggal Sudah Kedaluwarsa
Jika izin tinggal (visa/ izin tinggal) sudah habis masa berlakunya saat keberangkatan:
• Akan dikenakan denda overstay Rp 1.000.000 per hari per paspor.
• Jika overstay kurang dari 60 hari, masih dapat membayar denda langsung di bandara.
• Jika lebih dari 60 hari, harus melalui proses pemeriksaan imigrasi lebih lanjut.
D. Imbauan Penting untuk Semua Wisatawan Asing
Kehilangan paspor adalah pengalaman yang sangat merepotkan, memakan waktu, tenaga, dan biaya. Oleh karena itu, saya sangat menyarankan kepada seluruh wisatawan asing:
Tips untuk Menghindari Kehilangan Paspor
• Simpan paspor di tempat yang aman dan tidak mudah diakses orang lain.
• Gunakan hotel safety box jika menginap di hotel.
• Selalu buat salinan paspor (foto digital & salinan kertas).
• Jangan membawa paspor keluar kecuali benar-benar diperlukan.
• Gunakan tas anti-maling ketika bepergian.
Dengan kewaspadaan, kasus seperti yang dialami Dominika tidak perlu terulang pada wisatawan lainnya.

Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB