Contact WhatsApp
2026-08-01

ANAK YANG DIANGGAP ANAK KANDUNG, PADAHAL BUKAN

new image



Tinjauan Hukum
Positif Indonesia dan Hukum Adat Bali terhadap Status Anak, Identitas, dan Hak
Waris



Oleh:

Drs. I Ketut Sukiasa, , C.Me.



PENDAHULUAN



Di tengah berkembangnya kehidupan masyarakat, tidak
sedikit ditemukan praktik pengasuhan anak yang dilakukan atas dasar rasa kasih
sayang dan niat baik. Namun demikian, tidak semua bentuk pengasuhan
dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang benar. Dalam beberapa kasus bahkan
ditemukan keadaan di mana seorang anak sejak lahir dibesarkan oleh pasangan
suami istri lain, dicatat sebagai anak kandung mereka, sementara identitas ibu
biologis disembunyikan atau bahkan ibu biologis sama sekali tidak mengetahui
keberadaan anak yang telah dilahirkannya.



Persoalan seperti ini bukan semata-mata menyangkut
hubungan kekeluargaan, melainkan telah memasuki ranah hukum yang menyentuh hak
asasi manusia, perlindungan anak, administrasi kependudukan, hukum perdata,
hukum pidana, dan hukum adat. Lebih jauh lagi, keadaan tersebut dapat
menimbulkan persoalan serius ketika anak tumbuh dewasa dan mempercayai bahwa
dirinya adalah anak kandung pasangan yang membesarkannya, padahal secara
biologis dan hukum belum tentu demikian.



Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman kepada
masyarakat mengenai pentingnya menjaga kejelasan identitas anak, tidak hanya
menurut hukum negara, tetapi juga menurut nilai-nilai Hukum Adat Bali.



 



IDENTITAS
ANAK BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI



Setiap
anak memiliki hak untuk mengetahui asal-usulnya. Hak tersebut bukan sekadar hak
moral, melainkan merupakan hak hukum yang mendapat perlindungan dalam sistem
hukum Indonesia.



Identitas
seseorang merupakan dasar bagi lahirnya berbagai hubungan hukum, mulai dari
hubungan keluarga, hak waris, hak keperdataan, hingga kedudukan seseorang dalam
masyarakat adat.



Apabila
sejak awal identitas anak dibangun berdasarkan keadaan yang tidak sesuai dengan
kenyataan, maka persoalan tersebut tidak berhenti pada akta kelahiran semata, tetapi
dapat memengaruhi seluruh perjalanan hukum anak tersebut sepanjang hidupnya.



 



BAGAIMANA JIKA ANAK TIDAK PERNAH MENGETAHUI SIAPA ORANG TUA KANDUNGNYA?



Bayangkan
seorang anak yang sejak lahir diasuh oleh pasangan suami istri tertentu.



1.      
Ia
tumbuh dengan penuh kasih sayang.



2.      
Ia
memanggil mereka ayah dan ibu.



3.      
Ia
memperoleh akta kelahiran yang menyebut dirinya sebagai anak kandung pasangan
tersebut.



Selama puluhan tahun ia hidup tanpa mengetahui
bahwa sesungguhnya dirinya adalah anak dari perempuan lain. Secara psikologis
keadaan ini tentu dapat menimbulkan guncangan apabila suatu hari kebenaran
tersebut terungkap. Namun dari sudut pandang hukum, persoalan ini jauh lebih
luas.



Anak tersebut dapat menghadapi persoalan mengenai
identitas hukum, hubungan keluarga, hak waris, bahkan kedudukan hukumnya dalam
masyarakat adat.



 



BAGAIMANA PANDANGAN HUKUM POSITIF INDONESIA?



Dalam hukum Indonesia, ibu yang melahirkan pada
prinsipnya adalah ibu biologis yang memiliki hubungan hukum dengan anak yang
dilahirkannya, kecuali hubungan tersebut berubah melalui mekanisme hukum yang
sah.



Apabila seorang ibu tidak pernah menyerahkan anaknya
secara sah, tidak pernah memberikan persetujuan pengangkatan anak, bahkan tidak
mengetahui keberadaan anak tersebut, maka hubungan hukum tersebut pada
prinsipnya tidak hilang hanya karena anak dibesarkan oleh orang lain.



Demikian pula apabila pencatatan administrasi
dilakukan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka keadaan tersebut
dapat menimbulkan persoalan hukum yang memerlukan penyelesaian melalui
mekanisme yang berlaku.



PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI



Dalam Hukum Adat Bali dikenal prinsip terang,
jujur, dan kesucian asal-usul (kawitan). Hubungan kekeluargaan
tidak hanya dipandang dari aspek biologis, tetapi juga memiliki dimensi sosial,
religius, dan spiritual. Oleh karena itu, setiap perubahan status seseorang,
termasuk pengangkatan anak, pada dasarnya diharapkan dilakukan secara terbuka,
diketahui oleh keluarga maupun masyarakat adat, serta mengikuti tata cara adat
yang berlaku. Keterbukaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga
keseimbangan hubungan antara manusia, keluarga, masyarakat, dan nilai-nilai
adat yang diwariskan secara turun-temurun.



 



PERSOALAN
HAK WARIS DI MASA DEPAN



Salah satu persoalan yang sering tidak dipikirkan
ketika anak masih kecil adalah mengenai hak waris. Ketika anak tersebut tumbuh
dewasa, ia akan menganggap dirinya sebagai anak kandung pasangan yang
membesarkannya. Apabila orang tua tersebut meninggal dunia dan meninggalkan
harta warisan, terlebih harta yang berasal dari garis keturunan keluarga, dapat
muncul pertanyaan hukum mengenai dasar kedudukan anak tersebut sebagai ahli
waris.



Dalam praktik hukum, hak waris seseorang bergantung
pada dasar hubungan hukumnya, baik karena hubungan darah, pengangkatan anak
yang sah, maupun dasar hukum lain yang diakui.



Apabila status anak tidak pernah memperoleh
kepastian hukum, maka bukan tidak mungkin persoalan tersebut menjadi sengketa
ketika pembagian warisan dilakukan. Hal ini bukan berarti setiap anak yang
diasuh oleh orang lain kehilangan seluruh haknya, tetapi menunjukkan bahwa
kepastian status hukum sangat penting agar tidak menimbulkan konflik di
kemudian hari.



 



MENGAPA
KEJUJURAN IDENTITAS SANGAT PENTING?



Kejujuran mengenai asal-usul anak bukan dimaksudkan
untuk mengurangi kasih sayang orang tua yang mengasuhnya. Sebaliknya,
keterbukaan justru merupakan bentuk perlindungan terhadap masa depan anak. Anak
berhak mengetahui jati dirinya.



Orang tua biologis memiliki hak yang dilindungi
hukum. Orang tua pengasuh juga memerlukan kepastian hukum agar hubungan yang
telah dibangun tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan demikian,
keterbukaan identitas merupakan perlindungan bagi seluruh pihak.



 



EDUKASI
HUKUM BAGI MASYARAKAT ADAT



Dalam masyarakat Bali, pengangkatan anak hendaknya
dilakukan melalui prosedur hukum negara sekaligus memperhatikan tata cara adat
yang berlaku.



Kepatuhan terhadap kedua sistem hukum tersebut
bukan sekadar memenuhi formalitas, tetapi merupakan upaya menjaga keharmonisan
keluarga, kepastian hukum, dan keseimbangan kehidupan bermasyarakat.



Masyarakat perlu memahami bahwa niat baik mengasuh
seorang anak harus diwujudkan melalui cara-cara yang benar menurut hukum.
Dengan demikian, kasih sayang yang diberikan tidak berubah menjadi persoalan
hukum yang dapat merugikan anak maupun keluarga di kemudian hari.



 



PENUTUP



Anak bukanlah objek yang dapat dipindahkan begitu
saja tanpa kepastian hukum. Setiap anak memiliki identitas, asal-usul, dan hak
yang harus dihormati.



Dalam perspektif Hukum Positif Indonesia maupun
Hukum Adat Bali, keterbukaan mengenai asal-usul anak merupakan bagian penting
dari perlindungan hukum dan perlindungan terhadap martabat manusia.



Kasih sayang memang merupakan fondasi utama dalam
membesarkan anak. Namun kasih sayang yang dibangun di atas kejujuran dan
kepastian hukum akan memberikan perlindungan yang jauh lebih kuat bagi masa
depan anak dibandingkan kasih sayang yang disertai penyembunyian identitas.



Pada akhirnya, tujuan hukum bukanlah mencari siapa
yang salah, melainkan memastikan bahwa hak setiap anak, hak orang tua biologis,
hak keluarga pengasuh, dan kepentingan masyarakat memperoleh perlindungan yang
adil, seimbang, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum serta adat yang hidup di
Indonesia.



 




Hubungi Kami

Informasi Kontak

Alamat Kantor

Br. Jagatamu, Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Bali

Telepon & WhatsApp

+62 812-3730-7574

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB